PUTUSAN
Nomor
: 007 / Pdt.G / I/2013
/ PN.Ambon
DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili
perkara perdata pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan
sebagai berkut dalam perkara antara : ——————————————————————————-
Ny.Fibra Breemer,
umur 32 Tahun, pengusaha, Agama
Kristen, tempat tinggal di Jalan Rijali,Rt/Rw.003/008,Kec.Sirimau,kota Ambon yang selanjutnya disebut sebagai :
—————————————————
—————————PENGGUGAT
————————-
M
e l a w a n :
Bpk.Nivaldo Papilaya,
umur 30 Tahun, tukang ojek,
Agama Kristen, tempat tinggal di Jalan Tabae Jou,Rt/Rw.001/006,Kec.Sirimau,
kota Ambon yang selanjutnya disebut sebagai :
———————————————
——————–TERGUGAT ——————
Pengadilan
Negeri tersebut; ——————————————————–
Setelah
membaca berkas perkara dalam perkara ini dan surat-surat yang bersangkutan ;
——————————————————————————–
Setelah
mendengar keterangan saksi – saksi di bawah sumpah di persidangan ;
———————————————————————————-
Setelah
melihat dan memperhatikan surat-surat bukti yang dimajukan dipersidangan ;
——————————————————————————–
TENTANG
DUDUK PERKARANYA :
Menimbang
bahwa pihak Penggugat telah mengajukan gugatannya secara tertulis tanggal 25 Oktober 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 25
Oktober 2013 di bawah register Nomor Nomor : 007 / Pdt.G / I/2013
/ PN.Ambon yang
maksudnya adalah sebagai berikut : ——————–
1)
Bahwa
penggugat dan tergugat adalah benar suami istri yang sah yang menikah di Ambon
pada tanggal 24 maret 1997 sesuai akta perkawinan No. 291/CS/1997.
2)
Bahwa
perkawinan penggugat dan tergugat sudah berlangsung selama 16 tahun. Dari
perkawinan penggugat dan tergugat telah lahir 1 (satu) orang anak laki-laki
yang bernama Saputra,
umur 14 (empat belas) tahun. Selama menikah penggugat dan tergugat perkawinan
mereka rukun dan damai.
3)
Bahwa
selama masa perkawinan penggugat dan tergugat berlangsung, tergugat telah
memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh penggugat saat perkawinan
berlangsung yaitu mabuk, penjudi, kasar, sering memukul serta pulang larut
tanpa alasan yang jelas.
4)
Bahwa
sekitar tahun 2000 tergugat diterima untuk bekerja disebuah perusahaan. Selama
masa bekerja sifat dari tergugat berangsur membaik. Tergugat sudah tidak lagi
mabuk, penjudi, kasar, sering memukul serta pulang larut tanpa alasan yang
jelas. Namun, selang beberapa tahun tepatnya pada pertengahan tahun 2006,
perusahaan dimana tempat tergugat bekerja ditutup, sehingga tergugat tidak lagi
bekerja di perusahaan tersebut, kemudian atas kesepakatan bersama penggugat dan
tergugat, maka
tergugat bekerja sebagai tukang ojek dengan motor yang dibeli oleh penggugat.
5)
Bahwa
selama tergugat bekerja sebagai tukang ojek selalu ada masalah antara penggugat
dan tergugat, dimana tergugat tidak lagi memberikan nafkah hidup, justru uang
hasil ojek tidak kelihatan, selain itu juga sifat dan kebiasan buruk dari
tergugat makin menjadi-jadi bahkan tergugat serta teman-teman tergugat pernah
bermain judi di rumah dimana penggugat dan tergugat tinggal.
6)
Apabila
penggugat memberikan nasehat, tergugat bukannya tersadar serta menggubah
kebiasaan buruknya namun tergugat melakukan aksi pemukulan terhadap penggugat
didepan anak penggugat dan tergugat yang masih kecil serta didepan teman bisnis
penggugat yang pada saat itu sedang bertamu dirumah penggugat dan tergugat
untuk membicarakan bisnis.
7)
Bahwa
sudah berulang kali penggugat berupaya untuk berdamai dengan tergugat, dengan
memintah tergugat untuk berhenti bermain judi namun tergugat menggacuhkannya.
Bahkan tergugat suka memukul Saputra anak dari penggugat dan tergugat sampai
bengkak.
8)
Bahwa
sekitar bulan maret 2008, tergugat pernah mengusir penggugat dan anak dari
penggugat dan tergugat keluar dari rumah orang tua tergugat, pada hal saat itu
sudah larut malam.
9)
Bahwa
tergugat tidak lagi menafkahi keluarga sekitar akhir bulan september tahun 2012
karena penggugat serta anak penggugat dan tergugat di pulangkan kerumah orang
tua penggugat.
10) Bahwa pada bulan
maret 2013 penggugat pernah melihat tergugat berboncengan dengan mesra bagaikan
sepasang kekasih yang sedang kasmaran dengan seorang wanita mudah. Namun saat
penggugat menayakan hal tersebut kepada tergugat, tetapi tergugat menyangkal
hal tersebut.
11) Bahwa penggugat
selalu mendapat informasi dari
teman-teman penggugat dan tergugat bahwa tergugat telah menjalin hubungan
(selingkuh) dengan seorang wanita muda, ditambah lagi penggugat beberapa kali
pernah melihat tergugat bersama wanita muda tersebut. Namun saat ditanyakan
masalah ini kepada tergugat malah tergugat selalu menyangkal hal tersebut dan
memarahi penggugat. Sikap tergugat tersebutlah yang menjadikan penggugat tidak
ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan tergugat.secara hukum tidak dapat dipertahankan lagi karena telah
menyimpang dari tujuan perkawinan itu sendiri sehingga harus diputus karena
perceraian sesuai dengan Pasal 34 Poin (b) Undang-undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Berdasarkan
alasan tersebut di atas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk memeriksa perkara ini serta menjatuhkan putusan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut : —————————————
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya. ——————————-
2. Menyatakan, bahwa perkawinan antara
Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara sah menurut Agama Kristen yang
dilangsungkan di Negara Indonesia tertanggal. 24 maret 1997
sesuai akta perkawinan No. 291/CS/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pencatatan Sipil Kota Ambon
pada tanggal 24 maret 1997 dengan Reg.No. 607,
putus karena perceraian; ————
3.
Memerintahkan kepada Pengadilan
Negeri Ambon untuk mendaftarkan Putusan Perceraian di Kantor Catatan
Sipil Kota Ambon. ———————————————————————————
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ——————————————————————————–
Atau,
apabila Pengadilan Negeri Ambon berpendapat
lain maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
—————————-
Menimbang bahwa Penggugat untuk membuktikan gugatannya mengajukan surat-surat
sebagai berikut : ————————————————-
1.
Photocopy Kartu Tanda Penduduk (terlampir) yang diberi tanda P. 2.———–
2.
Photocopy Akta Perkawinan yang didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 24 maret 1997 dengan Reg.No. 607. (copy Akte Perkawinan terlampir) diberi tanda P. 2;
——————————-
Menimbang
bahwa surat tersebut sesuai dengan aslinya dan telah direkati meterai yang
cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih
lanjut; —————————————————————
Menimbang bahwa selain bukti surat, Penggugat juga mengajukan saksi-saksi
sebagai berikut : ———————————————————————–
1. Herzon Samusamu.,
dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
———————————————————
i. Bahwa
Penggugat dan Tergugat adalah suami istri; —————————-
ii. Bahwa
Penggugat dan Tergugat tinggal dalam satu rumah sebelum terjadi peristiwa ini; —
iii. Bahwa Penggugat dan Tergugat
melangsungkan perkawinannya pada tanggal 24
Maret 1997 di Ambon; —————————————
iv.
Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan secara agama Kristen; ———
v.
Bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat memiliki seorang anak laki-laki; ——-
vi.
Bahwa saksi tidak tahu pasti Penggugat dan Tergugat berniat bercerai, Namun Penggugat
pernah
bercerita pada saksi bahwa Penggugat dan Tergugat sering bertengkar. Penggugat
juga
pernah bercerita pada saksi bahwa tergugat sering memsukul pengugat serta anak dari
penggugat dan tergugat.
vii. Bahwa
saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugat jalan-jalan; —-
viii. Bahwa saksi pernah melihat tergugat sedang
berboncengan dengan seorang wanita akan
tetapi saksi tidak tahu dengan
jelas apakah wanita itu adalah wanita simpanan dari tergugat.
xi. Bahwa saksi
tidak tahu dengan pasti apakah Penggugat dan Tergugat akan bercerai. Saksi
hanya mengetahui bahwa tergugat
pernah mengusir Penggugat dan anak dari penggugat dan
tergugat sekitar jam 1 malam dan
saksi juga mengetahui bahwa tergugat telah memulangkan
penggugat serta anak dari penggugat
dan tergugat kerumah orang tua dari penggugat.
2.
Rianto Saputra,
dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
:———————————————————-
i. Bahwa
saksi adalah sahabat sekaligus rekan kerja dari penggugat; ————
ii. Bahwa penggugat adalah patner kerja
dari Rianto Saputra.——————————
iii.
Bahwa saksi mengenal Fibra Breemer ———————
iv.
Bahwa saksi pernah
melihat dengan mata kepala ketika tergugat memukul penggugat saat
saksi sedang bertamu dirumah
penggugat untuk membicarakan masalah bisnis .
———
v.
Bahwa saksi
dan penggugat pernah melihat tergugat sedang berboncengan dengan mesra bagaikan
sepasang kekasih yang lagi kasmaran.
——————
vi.
Bahwa saksi tidak tahu
dengan jelas atau pasti apakah wanita yang dibonceng oleh tergugat yang
terlihat sangat mesra adalah wanita simpanan dari tergugat.
vii. saksi pernah melihat Penggugat masuk kerja dengan
wajah yang lebam
Menimbang bahwa Penggugat untuk membuktikan gugatannya
mengajukan surat-surat
sebagai
berikut : ————————————————-
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk
(terlampir) yang diberi tanda P. 3.——-
Menimbang
bahwa untuk membuktikan sangkalannya, Tergugat mengajukan saksi sebagai berikut
: ——————————————————–
1. Kristian.J.Mangande, dengan dibawah sumpah yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut : ——————————————–
i. Bahwa
saksi mengenal Penggugat dan Tergugat sebagai teman; ————-
ii. Bahwa Saksi mengenal
Penggugat dan Tergugat sejak Tahun 1997 ketika penggugat dan tergugat
menempati rumah orang tua tergugat.
——-
iii. Bahwa Saksi mengetahui dari Tergugat bahwa penggugat mengira bahwa Maretsyona Ttiheru adalah selingkuhan
dari tergugat padahal Maretsyona Ttiheru
adalah teman masa kecil dari tergugat
. ——————
iv. Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa tergugat sering melakukan
aksi pemukulan terhadap penggugat.
————————————–
v. Bahwa dasar dari jawaban saksi bahwa pernyataan Penggugat
tidak benar adalah Hingga saat ini tidak pernah sekalipun Tergugat melakukan
perbuatan zina seperti yang dinyatakan oleh Penggugat. Ia selalu menjaga sikap
sebagai laki-laki yang telah memiliki istri serta menjaga kehormatan istrinya
di mata setiap orang. Tergugat sangat menyayangi mertua yang adalah Orang Tua
Penggugat selayaknya Orang Tua Tergugat sendiri. Bahkan Tergugat pernah
menceritakan rencana Tergugat untuk membentuk keluarga yang bahagia. Dan sepengetahuan saksi, Tergugat tidak pernah lalai
memberikan nafkah yang cukup kepada Penggugat walaupun Penggugat sendiri
memiliki Pekerjaan. Saksi mengenal Tergugat sebagai lelaki yang menjalankan
ajaran Agama Kristen dengan taat serta tidak memiliki pikiran untuk
berselingkuh dan bercerai. Wanita yang disebut Pihak Penggugat
sebagai selingkuhan Tergugat adalah Maretsyona
Titiheru,adalah sahabat baik dari tergugat. —————————————–
Menimbang
bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini maka ditunjuk pada segala hal-hal
yang telah dicatat secara lengkap dalam Berita Acara perkara ini dan merupakan
bagian yang tak perpisahkan dengan putusan ini; —————-
TENTANG
HUKUMNYA :
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah seperti tersebut di
atas; ——————————————————————————-
Menimbang bahwa Penggugat pada intinya mendalilkan bahwa perkawinannya dengan
Tergugat tidak harmonis yang dilatar belakangi oleh perbuatan perselingkuhan,
penganiayaan dan perjudian oleh Tergugat, oleh karena itu mohon agar perkawinan Penggugat dan
Tergugat diputus karena perceraian; ——————————————————-
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak Penggugat telah
mengajukan bukti surat P. 1 dan P. 2, serta saksi-saksi yang Penggugat
hadirkan. ————————————————————————-
Menimbang bahwa untuk membantah isi gugatan, pihak Tergugat telah mengajukan
alat bukti surat P. 3 dan P. 4, serta saksi. ———————————-
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P. 1 , P. 2, P. 3, P. 4 tersebut dan
saksi-saksi yang Penggugat dan Tergugat ajukan dalam Proses Pemeriksaan
Gugatan, maka terdapat bukti-bukti sebagai berikut : ———————————–
- Bahwa Penggugat dan Tergugat
telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut Agama Kristen, yang
dilangsungkan pada tanggal 24 maret 1997
di Negara Indonesia dengan Akte No. 291/Cs/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor
Catatan Sipil kota ambon
pada tanggal 24 maret 1997
dengan Regno : 607. —————————————–
- Bahwa dalam perkawinan Penggugat
dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak laki-laki; ——-
- Bahwa perkawinan Penggugat dan
Tergugat tidak harmonis yang dilatar belakangi oleh perselingkuhan
Tergugat. —————————————-
Menimbang
bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti tersebut di atas akan sulit untuk
menjalani rumah tangga yang rukun, sehat, dan harmonis, sebagaimana tujuan
perkawinan yang dimaksud dalam Undang-undang Perkawinan khususnya pada pasal 34
poin b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; ——————————————————————————————-
Menimbang
berdasarkan fakta-fakta tersebut maka salah satu alasan perceraian sebagaimana
yang ditentukan dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 telah terpenuhi yaitu alasan
dalam huruf f yang menentukan bahwa : —————-
“Antara
suami-istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga “; ————–
Menimbang
bahwa dengan demikian gugatan penggugat dalam petitum Nomor 2 agar
perkawinannya dengan tergugat diputus karena perceraian dapat dikabulkan; ————————————————————————————
Menimbang
bahwa oleh karena gugatan perceraian dikabulkan maka sesuai ketentuan pasal 35
PP No. 9 Tahun 1975 maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri
Denpasar untuk mengirim salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, tanpa meterai Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Denpasar guna mencatatkan dalam register yang diperuntukkan
untuk keperluan itu; ——————————-
Menimbang
bahwa karena gugatan dikabulkan maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat;
—————————————————————
Mengingat
bahwa Pasal 34 poin b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 19 (f) PP Nomor 9
Tahun 1975 dan ketentuan-Ketentuan lain yang bersangkutan;
———————————————————————————
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya; ———————————-
- Menyatakan bahwa perkawinan
antara Penggugat (FIBRA BREEMER)
dan Tergugat (NIVALDO
PAPILAYA), yang dilangsungkan pada tanggal 24-03-1997 di Negara Indonesia dengan Akte No. No. 291/Cs/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 13 Februari 2000 dengan Regno : 607. putus karena perceraian; ————————–
- Memerintahkan kepada Panitera
Pengadilan Negeri Denpasar atau salah seorang pegawai yang ditunjuk untuk
mengirim sehelai turunan resmi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk
itu; ———————————–
- Menghukum Tergugat untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp. 261. 000, – (Dua Ratus Enam Puluh Satu
Ribu Rupiah); —————————-
Demikianlah
diputuskan dalam rapat permusyawarat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada hari Senin, Tanggal 25 januari 2014, oleh kami : VENCE JACK PATTIASINA, SH, MH , sebagai Hakim Ketua, OMEGA BATUWAEL, SH., MH. , sebagai Hakim Anggota, dan FREDY
MINANLARAT, SH., MH. , sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari
itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut di atas didampingi oleh Hakim Anggota
dengan dibantu oleh VIONA PATTIIHA SH. , Panitera pada Pengadilan
Negeri Ambontersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat; ——
Hakim Ketua,
Panitera
VENCE
JACK PATTIASINA, SH. , MH.
VIONA PATTIIHA, SH.
Hakim
Anggota,
OMEGA BATUWAEL, S H., M H.
Hakim Anggota,
FREEDY
MINANLARAT, S.H., M.H
Rincian Biaya :
- Biaya Panggilan………………………………………Rp. 250. 000
- Meterai
Putusan………………………………………Rp. 6. 000
- Redaksi
Putusan……………………………………….Rp. 5. 000
.
+
Jumlah………………..Rp. 261. 000, -
(Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah)
CATATAN I :
Dicatat di sini bahwa terhadap
putusan Pengadilan Negeri Ambon
tertanggal 3 Juni 2009 Nomor : 68 / Pdt. G / 2009 / PN. Dps. Pada tanggal 2
Juni 2009 telah diberitahukan kepada pihak Tergugat; —————————————
Penitera,
VIONA PATTIIHA
S. H.